Pengakuanatas hak-hak wajib pajak dan dikaitkan dengan pengakuan hak-hak asasi manusia, secara umum dapat dijelaskan dengan pendekatan konsep negara hukum. Menurut Frederich Julius Stahl konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah 'rechtsstaat' itu mencakup empat elemen, yaitu: 1) Perlindungan hak asasi manusia. PhilipusM. Hadjon juga berpendapat bahwa Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan Pengakuandan perlindungan terhadap HAM ; Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak ; Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya ; Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni: Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa