Sebagaisalah satu pilar kokohnya sebuah masyarakat, pernikahan dalam Islam tak hanya masalah individu, masyarakatpun memiliki kewajiban untuk memperhatikan masalah ini. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur [24]: 32 yang artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk nikah).."
PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan.
Darireferensi yang didapatkan, setidaknya ada 4 (empat) pilar yang menentukan sebuah keluarga akan kokoh atau rapuh. Pilar-pilar tersebut adalah Zawaj, Mitsaqan ghalizhan, mu'asyarah bil ma'ruf dan Musyawarah. Pertama, zawaj yang berarti berpasangan; dalam istilah Islam, pergaulan dalam pernikahan disebut zawaj (berpasangan).
Fast Money. Menikah dan menjadi kehidupan rumah tangga menjadi salah satu cita-cita yang didambakan oleh beberapa orang. Mereka mencari pasangan hidupnya untuk bersama dalam ikatan yang kuat, dalam menjalani bahtera rumah tangga. Tak ayal, mereka mengidamkan pernikahan yang berbuah sakinah ketenangan, mawaddah dan rahmah cinta dan kasih sayang di dalamnya. Allah Swt. berfirmanوَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30] 21.Tentunya, untuk menciptakan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga, harus ada dasar yang menyangga demi mewujudkan itu semua. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam menjelaskan, setidaknya ada lima pilar yang harus diwujudkan demi menciptakan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan ia menegaskan, bahwa lima pilar ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu suami dan istri. Konsenkuensi dari hal ini adalah, hubungan antara suami dan istri adalah bersifat kesalingan, kemitraan, dan kerjasama. Tidak boleh salah satu dari dua belah pihak menindas yang lain. Adapun lima pilar yang dimaksud ialahPertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman Allah Swtوَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ٢٠ وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?. Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri. Dan mereka istri-istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.” QS. An-Nisa’ [4] 20-21Mitsaqan ghalizan perjanjian yang kuat ditafsiri sebagai janji yang dinyatakan dan diakui sebagai tanggung jawab diri, yang mempunyai komitmen dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik.”Janji dan komitmen ini bersifat resiprokal, sehingga berlaku bagi suami dan istri. Ikatan janji ini harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama, sehingga membuahkan makna ghalizan yang kuat di dalamnya. Sehingga, tidak bisa hanya salah satu pihak saja yang diminta berkomitmen, sementara pihak yang lain tidak prinsip berpasangan dan berkesalingan. Hal ini berlandaskan firman Allah Swt.وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30] 21.Dari prinsip ini, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain, dan baru lengkap jika keduanya menyatu dan berkerja sama. Suami dan istri dalam hal ini diibaratkan sepasang sandal yang saling melengkapi, yang tidak bisa dipisahkan satu dengan sikap saling memperlakukan dengan baik. Sikap ini adalah etika yang paling fundamental dalam relasi suami-istri yang bertujuan menciptakan kebaikan di dalamnya. Kebaikan di dalamnya harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan kedua belah pihak. Hal berlandaskan firman Allah Swtيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” QS. An-Nisa’ [4] 19Kalimat yang menjelaskan sikap saling memperlakukan dengan baik adalah wa Aa’syiruhunna bil ma’ruf. Aa’syiruhunna pada ayat diatas menggunakan bentuk kata فاعل yang memiliki arti kesalingan. Sehingga, suami dan istri harus saling berlaku baik. Tidak bisa hanya satu pihak saja yang berlaku baik, sedangkan pihak yang lain tidak, atau bahkan berbuat kebiasaan saling berembuk/bermusyawarah bersama. Dalam hal ini, segala sesuatu, terutama yang terkait dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pandangan pasangan. Hal ini berlandaskan firman Allah Swt.فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣“Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. al-Baqarah [2] 233Ayat di atas berbicara mengenai pentingnya berembuk antara suami dan istri atau ayah dan ibu. Kasus penyapihan pada ayat di atas hanyalah contoh, sehingga tidak bersifat eksklusif. Dengan bermusyawarah, akan muncul keaneka ragaman prespektif dalam menyikapi suatu masalah, yang akan membantu dalam mengambil sebuah saling memberi kenyamanan/kerelaan taradhin. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna. Hal ini begitu penting dalam kehidupan berumah tangga, sehingga melahirkan rasa cinta kasih dan bahagia. Hal ini berdasarkan al-Baqarah [2] 233, bahwa penyapihan saja membutuhkan kerelaan suami dan istri, apalagi untuk hal lain dalam kehidupan berumah tangga yang lebih ringkasan singkat mengenai lima pilar dalam kehidupan rumah tangga dari buku Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam karya Faqihuddin Abdul Qodir, semoga membuka wawasan kita. ANWallahu a’lam.
JAKARTA— Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama Mitsaqan Ghalizan QS. An-Nisa 21, yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut. Pilar kedua Zawaj QS. Ar-Rum 21, yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga. Pilar ketiga Taradhin QS. Al-Baqarah 233, yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan. “Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” kata Alimatul Qibtiyah dalam acara Pengajian Tarjih edisi 128 pada Rabu 10/06. Pilar keempat Mu’ayarah bil Ma’ruf QS. An-Nisa 19, yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima Musyawarah QS. Al-Baqarah 233, yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga. “Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah. Hits 2409
PopulerTerbaruRekomendasiRubrikBeritaKolomKajianKisahIbadahHikmahTela’ahFeatureMoreCatatan RedaksiKontributorEmpat Pilar Perkawinan dalam IslamApa saja pilar perkawinan dalam islam? Apa saja sih pilar perkawinan dalam islam? Dr. Nur Rofiah Dr. Nur Rofiah adalah Dosen Tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran PTIQ dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; lulusan Ankara University, dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kerja-kerja kami dalam memproduksi artikel, video atau infografis yang mengedukasi publik dengan ajaran Islam yang ramah, toleran dan mencerahkan, kami akan sangat berterima kasih karenanya. Sebab itu sangat membantu dan 342-2470-619 MANDIRI 006-000-5849-066 An. MOHAMAD SYAFI ALIELHAatau Paypal [email protected]
pilar perkawinan kokoh dalam islam